Selasa, 17 Maret 2015

Tanggung jawab dan tanggung gugat dalam keperawatan



MAKALAH ETIKA
(Tanggung jawab dan tanggung gugat dalam keperwatan)
 








Di susun oleh:
Kelompok 3
Ririn anggereini                       Ruslan
Fatimah Zahra                         Surianti julita
Zul kifli                                    Isnairah
Sri hardianti oktaviany           Sri yuniarti


AKPER PUTRA PERTIWI WATANSOPPENG
TAHUN AKADEMIK 2014/2015


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan islam kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk memenuhi tugas tepat waktunya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan kami sebagai generasi penerusnya hingga akhir zaman.
Kami sebagai penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.


Watansoppeng,februari 2015
                                                                                    Penyusun
                                                                                 KELOMPOK 3


DAFTAR ISI
Kata pengantar
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
B.     Rumusan masalah
C.     Tujun
BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi tanggung jawab perawat
B.     Jenis-jenis tanggung jawab perawat
C.     Definisi tanggung gugat perawat
D.    Jenis-jenis tanggung gugat perawat
E.     Macam-macam tanggung gugat perawat
BAB III KASUS
A.    Kasus tanggung jawab perawat
B.     Kasus tanggung gugat perawat
BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran                                                                    ..........................................
DAFTAR PUSTAKA                                          



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
         Tanggung jawab perwat berarti keadaan yang dapat di percaya dan terpercaya. Menunjukkan bahwa perawat professional menampilkan kerja secara hati-hati ,teliti dan kegiatan perwat dilaporkan secara jujur. Kepercayaan akan tumbuh apabila peawat memiliki kemampuan,terampil,keahlian dan pendidikan tidak memadai. Tanggung gugaat dapat di artikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dari keputusan itu . perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia mengatakan siap dan berani menghadapinya .
B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana tanggung jawab perawat?
2.      Bagaimana tanggung gugat perwat ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui apa saja tanggung jawab perwat.
2.      Mengetahui tanggung gugat seorang perwat .










BAB II
Pembahasan
A.    Definisi tanggung jawab perawat
            Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukkan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati – hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur.(Koziers 1983:25)  Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya.
            Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
            Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar.Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.
            Keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak.mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens, 1993:133). Berdasarkan pengertian di atas tanggung jawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misalnya bila perawat dengan sengaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan klien maka akan berdampak pada masa depan klien. Klien tidak akan punya keturunan padahal memiliki keturunan adalah hak semua manusia. Perawat secara retrospektif harus bisa mempertanggung-jawabkan meskipun tindakan perawat tersebut diangap benar menurut pertimbangan medis.
B.     Jenis-jenis tanggung jawab perawat
1.      Tanggung jawab utama terhadap tuhannya.
             Dalam sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling utama adalah tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan. Dalam sudut pandang Etik pertanggung jawaban perawat terhadap Tuhannya terutama yang menyangkut hal-hal berikut ini :
a.       Apakah perawat berangkat menuju tugasnya dengan niat ikhlas karena Tuhan ?
b.      Apakah perawat mendo’akan klien selama dirawat dan memohon kepada Tuhan untuk kesembuhannya ?
c.       Apakah perawat mengajarkan kepada klien hikmah dari sakit ?
d.      Apakah perawat menjelaskan mafaat do’a untuk kesembuhannya ?
e.       Apakah perawat memfasilitasi klien untuk beribadah selama diRS?
f.       Apakah perawat melakukan kolaborasi dalam pemenuhan kebutuhan spiritual klien?
2.      Tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat.
Tanggung jawab merupakan aspek terpenting dalam etika perawat. Tanggung jawab adalah kesediaan seseorang dalam menghadapi kemungkinan paling buruk sekalipun, memberikan kompensasi dan informasi terhadap apa yang dilaksanakannya dalam melaksanakan tugas. Tanggung jawab perawat terhadap klien berfokus terhadap apa yang dilakukannya terhadap klien. Contoh bentuk tanggung jawab perawat terhadap klien: mengenal kondisi klien, merawat klien selama jam dinas, tanggung jawab dalam pendokumentasian, menjaga keselamatan klien, bertanggung jawab bila terjadi penurunan kondisi klien, dan sebagainya.
Tanggung jawab perawat juga erat hubungannya dengan tugas utama perawat yaitu care. Seperti dalam tugas – tugas yang didelegasikan misalnya dalam pemberian obat. Meskipun ini adalah tugas yang didelegasikan, perawat harus turut bertanggung jawab meskipung kesalahan utama terkadang terletak pada atasan yang member delegasi. Etika perawat juga melandasi perawat untuk memiliki tanggung jawab, terutama memandang manusia sebagai makhluk yang unik dan utuh. Unik artinya individu bersifat khas dan tidak bisa disamakan dengan individu lain. Utuh artinya manusia memiliki kebutuhan yang kompleks dan saling berkaitan. Berbagai tanggung jawab lainnya dari perawat terhadap kliennya seperti bertanggung jawab dalam memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai budaya dan agama dari individu selama melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan serta bertanggung jawab dalam menjalin kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat khususnya dalam mengadakan upaya kesehatan dan kesejahteraan.
3.      Tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan.
 Ada beberapa hal yang berkaitan dengan tanggu ng jawab perawat terhadap rekan sejawat atau atasan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Membuat pencatatan yang lengkap (pendokumentasian) tentang kapan melakukan tindakan.
b.      keperawatan, berapa kali, dimana dengan cara apa dan siapa yang melakukan. Misalnya perawat A melakuan pemasangan infus pada lengan kanan vena brchialis , dan pemberian cairan RL sebanyak 5 kolf, infus dicabut malam senin tanggal 30 juni 2007 jam 21.00. Kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas perawat.
c.       Mengajarkan pengetahuan perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau belum mahir melakukannya. Misalnya perawat belum mahir memasang EKG diajar oleh perawat yang sudah mahir. Untuk melindungi masyarakat dari kesalahan, perawat baru dilatih oleh perawat senior yang sudah mahir, meskipun secara akademik sudah dinyatakan kompeten tetapi kondisi lingkungan dan lapangan seringkali menuntut adaptasi khusus.
d.      Memberikan teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi standar.
e.       Perawat bertanggung jawab bila perawat lain merokok di ruangan, memalsukan obat, mengambil barang klien yang bukan haknya, memalsukan tanda tangan, memungut uang di luar prosedur resmi, melakukan tindakan keperawatan di luar standar, misalnya memasang NGT tanpa menjaga sterilitas.
f.       Memberikan kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang dialami klien. Bila terjadi gugatan akibat kasus-kasus malpraktek seperti aborsi, infeski nosokomial, kesalahan diagnostik, kesalahan pemberian obat, klien terjatuh, overhidrasi, keracunan obat, over dosis dsb. Perawat berkewajiban untuk menjadi saksi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai.
4.      Tanggung jawab terhadap profesi.
Berikut tanggung jawab perawat terhadap profesi adalah :
a.       Perawat bertanggung jawab dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya secara individu ataupun berkelompok melaui penambahan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.
b.      Perawat bertanggung jawab dalam menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan sikap dan pribadi yang terpuji.
c.       Perawat bertanggung jawab dalam menentukan pelayanan keperawatan yang professional dan menerapkannya dalam kegiatan pelayanan keperawatan.
d.      Perawat bertanggung jawab secara bersama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdian.
5.      Tanggung jawab terhadap negara.
Berikut tanggung jawab perawat terhadap negara adalah :
a.       Perawat bertanggung jawab dalam melaksanakan ketentuan yang telah digarikan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b.      Perawat bertanggung jawab dalam melaksanakan peran aktif menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepara masyarakat.
6.      Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas
a.       Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
b.      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang diprcayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai denagan ketentuan hokum yang berlaku.
c.       Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusian.
d.      Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
e.       Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien atau klien dalam melaksaakan tugas keerawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemempuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan kaperawatan
C.    Definisi Tanggung Gugat (Akuntability)
Barbara kozier (dalam Fundamental of nursing 1983:7, 25)
Acountability : dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.
Kuntability dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi – konsekuensinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia mengatakan siap dan berani menghadapinya. Perawat harus mampu dalam menjelaskan segala tindakannya. Hal ini bisa dijelaskan dengan menjelaskan tiga pertanyaan berikut:
1.      Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan ?
Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung gugat terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gu gat terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh perawat memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan petunjuk dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit. Dalam contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan profesinya.
2.      Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
Perawat memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya.


3.      Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai standar melalui 5 tahap yaitu. Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan, pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dan sebagiannya.
D.    Jenis atau macam-macam tanggung gugat perawat
Istilah tanggung gugat, merupakan istilah yang baru berkembang untuk meminta pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis ( dokter, bidan, perawat) dengan pengguna jasa ( pasien) yang diatur dalam perjanjian. Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.
E.     Macam-Macam Jenis Tanggung Gugat 
1.      Contractual Liability. 
Tanggung gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain sebagai akibat adanya hubungan kontraktual. Dalam kaitannya dengan hubungan terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter atau tenaga kesehatan lain  hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat dikatagorikan sebagai civil malpractice
2.      Liability in Tort    
Tanggung gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum . Pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga yang berlawanan dengan kesusilaan yang baik & berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad, 31 Januari 1919).
3.      Strict Liability 
Tanggung gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence. Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau article of commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut
4.       Vicarious Liability
Tanggung gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate).Dalam kaitannya dengan pelayanan medik maka RS (sebagai employer) dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee).





BAB III
Kasus
A.    Kasus tanggung jawab perawat dengan pasien
Tn.T umur 55 tahun, dirawat di ruang 206 perawatan neurologi Rumah Sakit AA, tn.T dirawat memasuki hari ketujuh perawatan. Tn.T dirawat di ruang tersebut dengan diagnosa medis stroke iskemic, dengan kondisi saat masuk Tn.T tidak sadar, tidak dapat makan,  TD: 170/100, RR: 24 x/mt, N: 68 x/mt. Kondisi pada hari ketujuh perawatan didapatkan Kesadaran compos mentis, TD: 150/100, N: 68, hemiparese/kelumpuhan anggota gerak dextra atas dan bawah, bicara pelo, mulut mencong kiri. Tn.T dapat mengerti bila diajak bicara dan dapat menjawab pertanyaan dengan baik tetapi jawaban Tn.T tidak jelas (pelo). Tetapi saat sore hari sekitar pukul 17.00 WIB terdengar bunyi gelas plastik jatuh dan setelah itu terdengar bunyi seseorang jatuh dari tempat tidur, diruang 206 dimana tempat Tn.T dirawat. Saat itu juga perawat yang mendengar suara tersebut mendatangi dan masuk ruang 206, saat itu perawat mendapati Tn.T sudah berada dilantai dibawah tempat tidurnya dengan barang-barang disekitarnya berantakan.
Ketika peristiwa itu terjadi keluarga Tn.T sedang berada dikamar mandi, dengan adanya peristiwa itu keluarga juga langsung mendatangi Tn.T, keluarga juga terkejut dengan peristiwa itu, keluarga menanyakan kenapa terjadi hal itu dan mengapa, keluarga tampak kesal dengan kejadian itu. Perawat dan keluarga menanyakan kepada Tn.T kenapa bapak jatuh, Tn.T mengatakan ”saya akan mengambil minum tiba-tiba saya jatuh, karena tidak ada pengangan pada tempat tidurnya”, perawat bertanya lagi, “kenapa bapak tidak minta tolong kami” kata Tn.T “saya pikir kan hanya mengambil air minum aja”.
Dua jam sebelum kejadian, perawat merapikan tempat tidur Tn.T dan perawat memberikan obat injeksi untuk penurun darah tinggi (captopril) tetapi perawat lupa memasng side drill tempat tidur Tn.T kembali. Tetapi saat itu juga perawat memberitahukan pada pasien dan keluarga, bila butuh sesuatu dapat memanggil perawat dengan alat yang tersedia.
1.      Analisa Kasus
Contoh kasus di atas merupakan salah satu bentuk kasus kelalaian dari perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, seharusnya perawat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien (Tn.T). rasa nyaman dan aman salah satunya dengan menjamin bahwa Tn.T tidak akan terjadi injuri/cedera, karena kondisi Tn.T mengalami kelumpuhan seluruh anggota gerak kanan, sehingga mengalami kesulitan dalam beraktifitas atau menggerakan tubuhnya.
Pada kasus diatas menunjukkan bahwa kelalaian perawat dalam hal ini lupa atau tidak memasang pengaman tempat tidur (side drill) setelah memberikan obat injeksi captopril, sehingga dengan tidak adanya penghalang tempat tidur membuat Tn.T merasa leluasa bergerak dari tempat tidurnya tetapi kondisi inilah yang menyebabkan Tn.T terjatuh.
Bila melihat dari hubungan perawat – pasien dan juga tenaga kesehatan lain tergambar pada bentuk pelayanan praktek keperawatan, baik dari kode etik dan standar praktek atau ilmu keperawatan. Pada praktek keperawatan, perawat dituntut untuk dapat bertanggung jawab baik etik, disiplin dan hukum. Dan prinsipnya dalam melakukan praktek keperawatan, perawat harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: Melakukan praktek keperawatan dengan ketelitian dan kecermatan, sesuai standar praktek keperawatan, melakukan kegiatan sesuai kompetensinya, dan mempunyai upaya peningkatan kesejaterahan serta kesembuhan pasien sebagai tujuan praktek.
Kelalaian implikasinya dapat dilihat dari segi etik dan hukum, bila penyelesaiannya dari segi etik maka penyelesaiannya diserahkan dan ditangani oleh profesinya sendiri dalam hal ini dewan kode etik profesi yang ada diorganisasi profesi, dan bila penyelesaian dari segi hukum maka harus dilihat apakah hal ini sebagai bentuk pelanggaran pidana atau perdata atau keduannya dan ini membutuhkan pakar dalam bidang hukum atau pihak yang berkompeten dibidang hukum.
Bila dilihat dari beberapa teori diatas, maka kasus Tn.T, merupakan kelalaian dengan alasan Kasus kelalaian Tn.T terjadi karena perawat tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajiban perawat terhadap pasien, dalam hal ini perawat tidak melakukan tindakan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan, dan bentuk kelalaian perawat ini termasuk dalam bentuk Nonfeasance.
Terdapat beberapa hal yang memungkinkan perawat tidak melakukan tindakan keperawatan dengan benar, diantaranya sebagai berikut:
a.       Perawat tidak kompeten (tidak sesuai denga
kompetensinya)
b.      Perawat tidak mengetahui SAK dan SOP.
c.       Perawat tidak memahami standar praktek keperawatan
d.      Rencana keperawatan yang dibuat tidak lengkap
e.       Supervise dari ketua tim, kepala ruangan atau perawat primer tidak dijalankan dengan baik
f.       Tidak mempunyai tool evaluasi yang benar dalam supervise keperawatan
g.      Kurangnya komunikasi perawat kepada pasien dan kelaurga tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan perawatan pasien. Karena kerjasama pasien dan keluarga merupakan hal yang penting.
h.      Kurang atau tidak melibatkan keluarga dalam merencanakan asuhan keperawatan.
2.      Dampak – dampak kelalaian
Dampak dari kelalaian secara umum dapat dilihat baik sebagai pelanggaran etik dan pelanggaran hukum, yang jelas mempunyai dampak bagi pelaku, penerima, dan organisasi profesi dan administrasi.
a.       Terhadap Pasien
1)      Terjadinya kecelakaan atau injury dan dapat menimbulkan masalah keperawatan baru
2)      Biaya Rumah Sakit bertambah akibat bertambahnya hari rawat
3)      Kemungkinan terjadi komplikasi/munculnya masalah kesehatan/keperawatan lainnya.
4)      Terdapat pelanggaran hak dari pasien, yaitu mendapatkan perawatan sesuai dengan standar yang benar.
5)      Pasien dalam hal ini keluarga pasien dapat menuntut pihak Rumah Sakit atau perawat secara peroangan sesuai dengan ketententuan yang berlaku, yaitu KUHP.
b.      Perawat sebagai individu/pribadi
1)      perawat tidak dipercaya oleh pasien, keluarga dan juga pihak profesi sendiri, karena telah melanggar prinsip-prinsip moral/etik keperawatan, antara lain:
-Beneficience, yaitu tidak melakukan hal yang sebaiknya dan merugikan pasien
-Veracity, yaitu tidak mengatakan kepada pasien tentang tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh pasien dan keluarga untuk dapat mencegah pasien jatuh dari tempat tidur
-Avoiding killing, yaitu perawat tidak menghargai kehidupan manusia, jatuhnya pasien akan menambah penderitaan pasien dan keluarga.
-Fidelity, yaitu perawat tidak setia pad komitmennya karena perawat tidak mempunyai rasa “caring” terhadap pasien dan keluarga, yang seharusnya sifat caring ini selalu menjadi dasar dari pemberian bantuan kepada pasien.
2)      Perawat akan menghadapai tuntutan hukum dari keluarga pasien dan ganti rugi atas kelalaiannya. Sesuai KUHP.
3)      Terdapat unsur kelalaian dari perawat, maka perawat akan mendapat peringatan baik dari atasannya (Kepala ruang – Direktur RS) dan juga organisasi profesinya.

c.       Bagi Rumah Sakit
1)      Kurangnya kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan RS
2)      Menurunnya kualitas keperawatan, dan kemungkinan melanggar visi misi Rumah Sakit
3)      Kemungkinan RS dapat dituntut baik secara hukum pidana dan perdata karena melakukan kelalaian terhadap pasien
4)      Standarisasi pelayanan Rumah Sakit akan dipertanyakan baik secara administrasi dan procedural
d.      Bagi profesi
1)      Kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan berkurang, karena menganggap organisasi profesi tidak dapat menjamin kepada masyarakat bahwa perawat yang melakukan asuhan keperawatan adalah perawat yang sudah kompeten dan memenuhi standar keperawatan.
2)      Masyarakat atau keluarga pasien akan mempertanyakan mutu dan standarisasi perawat yang telah dihasilkan oleh pendidikan keperawatan
e.       Bagi Profesi atau Organisasi Profesi keperawatan :
1)      Bagi perawat secara individu harus melakukan tindakan keperawatan/praktek keperawatan dengan kecermatan dan ketelitian tidak ceroboh.
2)      Perlunya standarisasi praktek keperawatan yang di buat oleh organisasi profesi dengan jelas dan tegas.
3)      Perlunya suatu badan atau konsil keperawatan yang menyeleksi perawat yang sebelum bekerja pada pelayanan keperawatan dan melakukan praktek keperawatan.
4)      Memberlakukan segala ketentuan/perundangan yang ada kepada perawat/praktisi keperawatan sebelum memberikan praktek keperawatan sehingga dapat dipertanggung jawabkan baik secara administrasi dan hukum, missal: SIP dikeluarkan dengan sudah melewati proses-proses tertentu.
B.     Kasus tanggung gugat perawat
Solusi dan pembahasan: sebagai tenaga perawat kersehatan, Klien meminta untuk diaborsi demi keselamatan ibunya, suaminya setuju  tetap  ia mengatakan pada perawat bahwa ia kan selalu tersiksa dengan  pikiran-pikiran bahwa ia setuju membinasakan makhluk yang ia bantu  pembentukannya. Si istri juga mengatakan kepada perawat  itu bahwa ia juga setuju untuk  melakukan aborsi tersebut demi keselamatanya.
seorang perawat harus mempunyai tunggung gugat terhadap kliennya. Perawat melakukan perannya sebagai advokasi, edukasi, dan  kolaborasi, jadi seorang perawat juga harus melindungi hak-hak pasien tentang masalah  aborsi ini  sehingga perawat tidak bertindak sendiri melainkan membutukan kerjasama dari tim lain.
Dan masalah tentang edukasinya perawat memberikan  informasi tentang bahayanya aborsi bagi kesehatan klien dan tidak hanya kepentingan kesehatannya saja tetapi seorang perawat juga har us mampu membangkitkan spiritual si klien tentang aborsi ini.









BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perawat memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat dalam melakukan praktik keperawatannya.Tangung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya.Tanggung jawab perawat diidentifikasi menjadi beberapa jenis, yaitu tanggung jawab terhadap klien baik individu, keluarga maupun masyarakat, tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya, tanggung jawab terhadap sesame perawat dan tenaga kesehatan lain, serta tanggung jawab terhadap pemerintah.
B.     Saran
Sebaiknya seorang perawat harus lebih memahami apa saja tanggung jawab dan tanggung gugat dalam keperawatn agar seorang perwat dapat bekerja lebih professional.


DAFTAR PUSTAKA
www.google.com/search?q=tanggung jawab dan tangggun gugat dalam keperawatan. Di akses pada rabu,4 februari 2015
Di akses pada rabu,4 februari 2015
 Di akses pada rabu,4 februari 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar