MAKALAH ETIKA
(Tanggung jawab dan tanggung gugat dalam keperwatan)
Di susun oleh:
Kelompok 3
Ririn anggereini Ruslan
Fatimah Zahra Surianti julita
Zul kifli Isnairah
Sri hardianti
oktaviany Sri yuniarti
AKPER PUTRA
PERTIWI WATANSOPPENG
TAHUN AKADEMIK
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman
dan islam kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk memenuhi
tugas tepat waktunya.
Shalawat dan salam
semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan
kami sebagai generasi penerusnya hingga akhir zaman.
Kami
sebagai penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat
banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Watansoppeng,februari
2015
Penyusun
KELOMPOK
3
DAFTAR ISI
Kata pengantar
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
B. Rumusan
masalah
C. Tujun
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi
tanggung jawab perawat
B. Jenis-jenis
tanggung jawab perawat
C. Definisi
tanggung gugat perawat
D. Jenis-jenis
tanggung gugat perawat
E. Macam-macam
tanggung gugat perawat
BAB III KASUS
A. Kasus
tanggung jawab perawat
B. Kasus
tanggung gugat perawat
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
..........................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Tanggung
jawab perwat berarti keadaan yang dapat di percaya dan terpercaya. Menunjukkan
bahwa perawat professional menampilkan kerja secara hati-hati ,teliti dan
kegiatan perwat dilaporkan secara jujur. Kepercayaan akan tumbuh apabila peawat
memiliki kemampuan,terampil,keahlian dan pendidikan tidak memadai. Tanggung
gugaat dapat di artikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu
keputusan dan belajar dari keputusan itu . perawat hendaknya memiliki tanggung
gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia mengatakan siap dan berani
menghadapinya .
B.
Rumusan
masalah
1. Bagaimana
tanggung jawab perawat?
2. Bagaimana
tanggung gugat perwat ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
apa saja tanggung jawab perwat.
2.
Mengetahui tanggung gugat seorang perwat
.
BAB II
Pembahasan
A. Definisi tanggung jawab perawat
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya
dan terpercaya. Sebutan ini menunjukkan bahwa perawat professional menampilkan
kinerja secara hati – hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara
jujur.(Koziers 1983:25) Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung
jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan
disiplin ilmunya.
Penerapan ketentuan hukum (eksekusi)
terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar
tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA,
1985).
Menurut pengertian tersebut, agar
memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud
agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar.Misalnya hukum mengatur
apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan
pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima
hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau
melanggar hukum.
Keharusan seseorang sebagai mahluk
rasional dan bebas untuk tidak.mengelak serta memberikan penjelasan mengenai
perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens, 1993:133).
Berdasarkan pengertian di atas tanggung jawab diartikan sebagai kesiapan
memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada
masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misalnya
bila perawat dengan sengaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan klien
maka akan berdampak pada masa depan klien. Klien tidak akan punya keturunan
padahal memiliki keturunan adalah hak semua manusia. Perawat secara
retrospektif harus bisa mempertanggung-jawabkan meskipun tindakan perawat
tersebut diangap benar menurut pertimbangan medis.
B.
Jenis-jenis tanggung jawab perawat
1. Tanggung jawab utama terhadap
tuhannya.
Dalam
sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling utama adalah
tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan
hati akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan. Dalam sudut pandang
Etik pertanggung jawaban perawat terhadap Tuhannya terutama yang menyangkut
hal-hal berikut ini :
a. Apakah perawat berangkat menuju
tugasnya dengan niat ikhlas karena Tuhan ?
b. Apakah perawat mendo’akan klien
selama dirawat dan memohon kepada Tuhan untuk kesembuhannya ?
c. Apakah perawat mengajarkan kepada
klien hikmah dari sakit ?
d. Apakah perawat menjelaskan mafaat
do’a untuk kesembuhannya ?
e. Apakah perawat memfasilitasi klien
untuk beribadah selama diRS?
f. Apakah perawat melakukan kolaborasi
dalam pemenuhan kebutuhan spiritual klien?
2.
Tanggung
jawab terhadap klien dan masyarakat.
Tanggung jawab merupakan aspek
terpenting dalam etika perawat. Tanggung jawab adalah kesediaan seseorang dalam
menghadapi kemungkinan paling buruk sekalipun, memberikan kompensasi dan
informasi terhadap apa yang dilaksanakannya dalam melaksanakan tugas. Tanggung
jawab perawat terhadap klien berfokus terhadap apa yang dilakukannya terhadap
klien. Contoh bentuk tanggung jawab perawat terhadap klien: mengenal kondisi
klien, merawat klien selama jam dinas, tanggung jawab dalam pendokumentasian,
menjaga keselamatan klien, bertanggung jawab bila terjadi penurunan kondisi klien,
dan sebagainya.
Tanggung jawab perawat juga erat
hubungannya dengan tugas utama perawat yaitu care. Seperti dalam tugas – tugas
yang didelegasikan misalnya dalam pemberian obat. Meskipun ini adalah tugas
yang didelegasikan, perawat harus turut bertanggung jawab meskipung kesalahan
utama terkadang terletak pada atasan yang member delegasi. Etika perawat juga
melandasi perawat untuk memiliki tanggung jawab, terutama memandang manusia
sebagai makhluk yang unik dan utuh. Unik artinya individu bersifat khas dan
tidak bisa disamakan dengan individu lain. Utuh artinya manusia memiliki
kebutuhan yang kompleks dan saling berkaitan. Berbagai tanggung jawab lainnya
dari perawat terhadap kliennya seperti bertanggung jawab dalam memelihara
suasana lingkungan yang menghormati nilai budaya dan agama dari individu selama
melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan serta bertanggung jawab dalam
menjalin kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat khususnya dalam
mengadakan upaya kesehatan dan kesejahteraan.
3.
Tanggung
jawab terhadap rekan sejawat dan atasan.
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan tanggu
ng jawab perawat terhadap rekan sejawat atau atasan. Diantaranya adalah sebagai
berikut:
a.
Membuat
pencatatan yang lengkap (pendokumentasian) tentang kapan melakukan tindakan.
b.
keperawatan,
berapa kali, dimana dengan cara apa dan siapa yang melakukan. Misalnya perawat
A melakuan pemasangan infus pada lengan kanan vena brchialis , dan pemberian
cairan RL sebanyak 5 kolf, infus dicabut malam senin tanggal 30 juni 2007 jam
21.00. Kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas perawat.
c.
Mengajarkan
pengetahuan perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau belum mahir
melakukannya. Misalnya perawat belum mahir memasang EKG diajar oleh perawat
yang sudah mahir. Untuk melindungi masyarakat dari kesalahan, perawat baru
dilatih oleh perawat senior yang sudah mahir, meskipun secara akademik sudah
dinyatakan kompeten tetapi kondisi lingkungan dan lapangan seringkali menuntut
adaptasi khusus.
d.
Memberikan
teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi standar.
e.
Perawat
bertanggung jawab bila perawat lain merokok di ruangan, memalsukan obat,
mengambil barang klien yang bukan haknya, memalsukan tanda tangan, memungut
uang di luar prosedur resmi, melakukan tindakan keperawatan di luar standar,
misalnya memasang NGT tanpa menjaga sterilitas.
f.
Memberikan
kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang dialami klien. Bila terjadi
gugatan akibat kasus-kasus malpraktek seperti aborsi, infeski nosokomial,
kesalahan diagnostik, kesalahan pemberian obat, klien terjatuh, overhidrasi,
keracunan obat, over dosis dsb. Perawat berkewajiban untuk menjadi saksi dengan
menyertakan bukti-bukti yang memadai.
4.
Tanggung
jawab terhadap profesi.
Berikut tanggung jawab perawat terhadap profesi adalah :
a.
Perawat
bertanggung jawab dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
secara individu ataupun berkelompok melaui penambahan ilmu pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman.
b.
Perawat
bertanggung jawab dalam menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan
menunjukkan sikap dan pribadi yang terpuji.
c.
Perawat
bertanggung jawab dalam menentukan pelayanan keperawatan yang professional dan
menerapkannya dalam kegiatan pelayanan keperawatan.
d.
Perawat
bertanggung jawab secara bersama membina dan memelihara mutu organisasi profesi
keperawatan sebagai sarana pengabdian.
5.
Tanggung
jawab terhadap negara.
Berikut tanggung jawab perawat terhadap negara adalah :
a.
Perawat
bertanggung jawab dalam melaksanakan ketentuan yang telah digarikan oleh
pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b.
Perawat
bertanggung jawab dalam melaksanakan peran aktif menyumbangkan pikiran kepada
pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepara
masyarakat.
6.
Tanggung Jawab
Perawat terhadap Tugas
a.
Perawat
memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
b.
Perawat wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang
diprcayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai
denagan ketentuan hokum yang berlaku.
c.
Perawat tidak
akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya
untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusian.
d.
Perawat dalam
menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran
agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
e. Perawat
mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien atau klien dalam melaksaakan
tugas keerawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemempuan jika
menerima atau mengalih-tugaskan
tanggung jawab yang ada hubungannya dengan kaperawatan
C. Definisi
Tanggung Gugat (Akuntability)
Barbara kozier (dalam Fundamental of nursing
1983:7, 25)
Acountability : dapat diartikan
sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar
dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.
Kuntability
dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu
keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi – konsekuensinya.
Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat
ia mengatakan siap dan berani menghadapinya. Perawat harus mampu dalam
menjelaskan segala tindakannya. Hal ini bisa dijelaskan dengan menjelaskan tiga
pertanyaan berikut:
1.
Kepada
siapa tanggung gugat itu ditujukan ?
Sebagai tenaga perawat kesehatan
prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau
karyawan perawat memilki tanggung gugat terhadap direktur, sebagai profesional
perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team
kesehatan perawat memiliki tanggung gu gat terhadap ketua tim biasanya dokter
sebagai contoh perawat memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan
berdasarkan petunjuk dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya
dari tindakan dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak
rumah sakit. Dalam contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap
klien, dokter, RS dan profesinya.
2.
Apa
saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
Perawat memilki tanggung gugat dari
seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken,
pemberian obat sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi atau diukur
kinerjanya.
3.
Dengan
kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi
perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki
krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan
perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses atau
outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai standar melalui 5
tahap yaitu. Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan, pakai sabun di air
mengalir selama 3 kali dan sebagiannya.
D. Jenis
atau macam-macam tanggung gugat perawat
Istilah
tanggung gugat, merupakan istilah yang baru berkembang untuk meminta
pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi
pihak lain. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat terjadi
sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis ( dokter, bidan,
perawat) dengan pengguna jasa ( pasien) yang diatur dalam perjanjian. Tanggung
Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu
keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat
hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia
menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan profesinya.Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan
atau tindakan yang dilakukannya.
E. Macam-Macam
Jenis Tanggung Gugat
1.
Contractual
Liability.
Tanggung gugat jenis ini muncul
karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban
(prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain sebagai akibat adanya
hubungan kontraktual. Dalam kaitannya dengan hubungan terapetik, kewajiban atau
prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care provider adalah berupa upaya
(effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter atau tenaga kesehatan lain
hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang tidak memenuhi standar, atau
dengan kata lain, upaya medik yang dapat dikatagorikan sebagai civil
malpractice
2.
Liability
in Tort
Tanggung gugat jenis ini merupakan
tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi
atas perbuatan melawan hukum . Pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas
pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, kewajiban hukum diri sendiri atau
kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga yang berlawanan dengan kesusilaan
yang baik & berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam
pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad, 31 Januari
1919).
3.
Strict
Liability
Tanggung gugat jenis ini sering
disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability whitout fault) mengingat
seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa;
baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence. Tanggung gugat
seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau article of commerce, dimana
produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka akibat produk
yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan akan
kemungkinan terjadinya risiko tersebut
4.
Vicarious Liability
Tanggung gugat jenis ini timbul
akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate).Dalam kaitannya
dengan pelayanan medik maka RS (sebagai employer) dapat bertanggung gugat atas
kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan
sebagai sub-ordinate (employee).
BAB III
Kasus
A.
Kasus
tanggung jawab perawat dengan pasien
Tn.T umur 55 tahun, dirawat di
ruang 206 perawatan neurologi Rumah Sakit AA, tn.T dirawat memasuki hari
ketujuh perawatan. Tn.T dirawat di ruang tersebut dengan diagnosa medis stroke
iskemic, dengan kondisi saat masuk Tn.T tidak sadar, tidak dapat
makan, TD: 170/100, RR: 24 x/mt, N: 68 x/mt. Kondisi pada hari
ketujuh perawatan didapatkan Kesadaran compos mentis, TD: 150/100, N: 68,
hemiparese/kelumpuhan anggota gerak dextra atas dan bawah, bicara pelo, mulut
mencong kiri. Tn.T dapat mengerti bila diajak bicara dan dapat menjawab
pertanyaan dengan baik tetapi jawaban Tn.T tidak jelas (pelo). Tetapi saat sore
hari sekitar pukul 17.00 WIB terdengar bunyi gelas plastik jatuh dan setelah
itu terdengar bunyi seseorang jatuh dari tempat tidur, diruang 206 dimana
tempat Tn.T dirawat. Saat itu juga perawat yang mendengar suara tersebut
mendatangi dan masuk ruang 206, saat itu perawat mendapati Tn.T sudah berada
dilantai dibawah tempat tidurnya dengan barang-barang disekitarnya berantakan.
Ketika peristiwa itu terjadi
keluarga Tn.T sedang berada dikamar mandi, dengan adanya peristiwa itu keluarga
juga langsung mendatangi Tn.T, keluarga juga terkejut dengan peristiwa itu,
keluarga menanyakan kenapa terjadi hal itu dan mengapa, keluarga tampak kesal
dengan kejadian itu. Perawat dan keluarga menanyakan kepada Tn.T kenapa bapak
jatuh, Tn.T mengatakan ”saya akan mengambil minum tiba-tiba saya jatuh, karena
tidak ada pengangan pada tempat tidurnya”, perawat bertanya lagi, “kenapa bapak
tidak minta tolong kami” kata Tn.T “saya pikir kan hanya mengambil air minum
aja”.
Dua jam sebelum kejadian, perawat
merapikan tempat tidur Tn.T dan perawat memberikan obat injeksi untuk penurun
darah tinggi (captopril) tetapi perawat lupa memasng side drill tempat tidur
Tn.T kembali. Tetapi saat itu juga perawat memberitahukan pada pasien dan
keluarga, bila butuh sesuatu dapat memanggil perawat dengan alat yang tersedia.
1. Analisa
Kasus
Contoh kasus di atas merupakan
salah satu bentuk kasus kelalaian dari perawat dalam memberikan asuhan
keperawatan, seharusnya perawat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien
(Tn.T). rasa nyaman dan aman salah satunya dengan menjamin bahwa Tn.T tidak
akan terjadi injuri/cedera, karena kondisi Tn.T mengalami kelumpuhan seluruh
anggota gerak kanan, sehingga mengalami kesulitan dalam beraktifitas atau
menggerakan tubuhnya.
Pada kasus diatas menunjukkan bahwa
kelalaian perawat dalam hal ini lupa atau tidak memasang pengaman tempat tidur
(side drill) setelah memberikan obat injeksi captopril, sehingga dengan tidak
adanya penghalang tempat tidur membuat Tn.T merasa leluasa bergerak dari tempat
tidurnya tetapi kondisi inilah yang menyebabkan Tn.T terjatuh.
Bila melihat dari hubungan perawat
– pasien dan juga tenaga kesehatan lain tergambar pada bentuk pelayanan praktek
keperawatan, baik dari kode etik dan standar praktek atau ilmu keperawatan.
Pada praktek keperawatan, perawat dituntut untuk dapat bertanggung jawab baik
etik, disiplin dan hukum. Dan prinsipnya dalam melakukan praktek keperawatan,
perawat harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: Melakukan praktek keperawatan
dengan ketelitian dan kecermatan, sesuai standar praktek keperawatan, melakukan
kegiatan sesuai kompetensinya, dan mempunyai upaya peningkatan kesejaterahan
serta kesembuhan pasien sebagai tujuan praktek.
Kelalaian implikasinya dapat
dilihat dari segi etik dan hukum, bila penyelesaiannya dari segi etik maka
penyelesaiannya diserahkan dan ditangani oleh profesinya sendiri dalam hal ini
dewan kode etik profesi yang ada diorganisasi profesi, dan bila penyelesaian
dari segi hukum maka harus dilihat apakah hal ini sebagai bentuk pelanggaran
pidana atau perdata atau keduannya dan ini membutuhkan pakar dalam bidang hukum
atau pihak yang berkompeten dibidang hukum.
Bila dilihat dari beberapa teori
diatas, maka kasus Tn.T, merupakan kelalaian dengan alasan Kasus kelalaian Tn.T
terjadi karena perawat tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan
kewajiban perawat terhadap pasien, dalam hal ini perawat tidak melakukan
tindakan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan, dan bentuk kelalaian
perawat ini termasuk dalam bentuk Nonfeasance.
Terdapat beberapa hal yang memungkinkan
perawat tidak melakukan tindakan keperawatan dengan benar, diantaranya sebagai
berikut:
a.
Perawat tidak kompeten (tidak sesuai
denga
kompetensinya)
b.
Perawat tidak mengetahui SAK dan SOP.
c.
Perawat tidak memahami standar praktek
keperawatan
d.
Rencana keperawatan yang dibuat tidak
lengkap
e.
Supervise dari ketua tim, kepala ruangan
atau perawat primer tidak dijalankan dengan baik
f.
Tidak mempunyai tool evaluasi yang benar
dalam supervise keperawatan
g.
Kurangnya komunikasi perawat kepada
pasien dan kelaurga tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan perawatan
pasien. Karena kerjasama pasien dan keluarga merupakan hal yang penting.
h.
Kurang atau tidak melibatkan keluarga
dalam merencanakan asuhan keperawatan.
2. Dampak
– dampak kelalaian
Dampak dari kelalaian secara umum
dapat dilihat baik sebagai pelanggaran etik dan pelanggaran hukum, yang jelas
mempunyai dampak bagi pelaku, penerima, dan organisasi profesi dan
administrasi.
a.
Terhadap Pasien
1)
Terjadinya kecelakaan atau injury dan
dapat menimbulkan masalah keperawatan baru
2)
Biaya Rumah Sakit bertambah akibat
bertambahnya hari rawat
3)
Kemungkinan terjadi komplikasi/munculnya
masalah kesehatan/keperawatan lainnya.
4)
Terdapat pelanggaran hak dari pasien,
yaitu mendapatkan perawatan sesuai dengan standar yang benar.
5)
Pasien dalam hal ini keluarga pasien
dapat menuntut pihak Rumah Sakit atau perawat secara peroangan sesuai dengan
ketententuan yang berlaku, yaitu KUHP.
b.
Perawat sebagai individu/pribadi
1)
perawat tidak dipercaya oleh pasien,
keluarga dan juga pihak profesi sendiri, karena telah melanggar prinsip-prinsip
moral/etik keperawatan, antara lain:
-Beneficience,
yaitu tidak melakukan hal yang sebaiknya dan merugikan pasien
-Veracity, yaitu
tidak mengatakan kepada pasien tentang tindakan-tindakan yang harus dilakukan
oleh pasien dan keluarga untuk dapat mencegah pasien jatuh dari tempat tidur
-Avoiding
killing, yaitu perawat tidak menghargai kehidupan manusia, jatuhnya pasien akan
menambah penderitaan pasien dan keluarga.
-Fidelity, yaitu
perawat tidak setia pad komitmennya karena perawat tidak mempunyai rasa
“caring” terhadap pasien dan keluarga, yang seharusnya sifat caring ini selalu
menjadi dasar dari pemberian bantuan kepada pasien.
2)
Perawat akan menghadapai tuntutan hukum
dari keluarga pasien dan ganti rugi atas kelalaiannya. Sesuai KUHP.
3)
Terdapat unsur kelalaian dari perawat,
maka perawat akan mendapat peringatan baik dari atasannya (Kepala ruang –
Direktur RS) dan juga organisasi profesinya.
c.
Bagi Rumah Sakit
1)
Kurangnya kepercayaan masyarakat untuk
memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan RS
2)
Menurunnya kualitas keperawatan, dan
kemungkinan melanggar visi misi Rumah Sakit
3)
Kemungkinan RS dapat dituntut baik
secara hukum pidana dan perdata karena melakukan kelalaian terhadap pasien
4)
Standarisasi pelayanan Rumah Sakit akan
dipertanyakan baik secara administrasi dan procedural
d.
Bagi profesi
1)
Kepercayaan masyarakat terhadap profesi
keperawatan berkurang, karena menganggap organisasi profesi tidak dapat
menjamin kepada masyarakat bahwa perawat yang melakukan asuhan keperawatan adalah
perawat yang sudah kompeten dan memenuhi standar keperawatan.
2)
Masyarakat atau keluarga pasien akan
mempertanyakan mutu dan standarisasi perawat yang telah dihasilkan oleh
pendidikan keperawatan
e.
Bagi Profesi atau Organisasi Profesi
keperawatan :
1)
Bagi perawat secara individu harus
melakukan tindakan keperawatan/praktek keperawatan dengan kecermatan dan
ketelitian tidak ceroboh.
2)
Perlunya standarisasi praktek
keperawatan yang di buat oleh organisasi profesi dengan jelas dan tegas.
3)
Perlunya suatu badan atau konsil
keperawatan yang menyeleksi perawat yang sebelum bekerja pada pelayanan
keperawatan dan melakukan praktek keperawatan.
4)
Memberlakukan segala
ketentuan/perundangan yang ada kepada perawat/praktisi keperawatan sebelum
memberikan praktek keperawatan sehingga dapat dipertanggung jawabkan baik
secara administrasi dan hukum, missal: SIP dikeluarkan dengan sudah melewati
proses-proses tertentu.
B.
Kasus
tanggung gugat perawat
Solusi
dan pembahasan: sebagai tenaga perawat kersehatan, Klien meminta untuk diaborsi
demi keselamatan ibunya, suaminya setuju tetap ia
mengatakan pada perawat bahwa ia kan selalu tersiksa
dengan pikiran-pikiran bahwa ia setuju membinasakan makhluk yang ia
bantu pembentukannya. Si istri juga mengatakan kepada
perawat itu bahwa ia juga setuju untuk melakukan aborsi
tersebut demi keselamatanya.
seorang
perawat harus mempunyai tunggung gugat terhadap kliennya. Perawat melakukan
perannya sebagai advokasi, edukasi, dan kolaborasi, jadi seorang
perawat juga harus melindungi hak-hak pasien tentang masalah aborsi
ini sehingga perawat tidak bertindak sendiri melainkan membutukan
kerjasama dari tim lain.
Dan masalah tentang
edukasinya perawat memberikan informasi tentang bahayanya aborsi
bagi kesehatan klien dan tidak hanya kepentingan kesehatannya saja tetapi
seorang perawat juga har us mampu membangkitkan spiritual si klien tentang
aborsi ini.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perawat memiliki tanggung jawab dan
tanggung gugat dalam melakukan praktik keperawatannya.Tangung jawab perawat
berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya.Tanggung jawab perawat
diidentifikasi menjadi beberapa jenis, yaitu tanggung jawab terhadap klien baik
individu, keluarga maupun masyarakat, tanggung jawab terhadap tugas dan
kewajibannya, tanggung jawab terhadap sesame perawat dan tenaga kesehatan lain,
serta tanggung jawab terhadap pemerintah.
B.
Saran
Sebaiknya seorang
perawat harus lebih memahami apa saja tanggung jawab dan tanggung gugat dalam
keperawatn agar seorang perwat dapat bekerja lebih professional.
DAFTAR
PUSTAKA
www.google.com/search?q=tanggung jawab dan tangggun
gugat dalam keperawatan. Di akses pada rabu,4 februari 2015
http://virgiyatitd.blogspot.com/2013/04/tanggung-jawab-dan-tanggung-gugat.html
Di akses pada rabu,4 februari 2015
Di akses pada rabu,4 februari 2015
Di akses pada
rabu,4 februari 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar